Tugas Dan Fungsi

Posted by Operator Bappeda | 2020-03-09 15:56:13 | 1310 kali dibaca

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan unsur penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah Daerah, dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas membantu Bupatimelaksanakan fungsi penunjang  perencanaan, penelitian dan pengembangan  terhadap pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud  di atas menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; dan.
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya