Posted by Operator Bappeda | 2020-03-09 15:56:13 | 1152 kali dibaca
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan unsur penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah Daerah, dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas membantu Bupatimelaksanakan fungsi penunjang perencanaan, penelitian dan pengembangan terhadap pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas menyelenggarakan fungsi: