Posted by Operator Penanaman Modal | 2022-07-31 20:59:16 | 1014 kali dibaca
1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
2. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm (3 lembar);
3. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan;
4. Fotokopi identitas pemohon;
5. Fotokopi ijazah yang dilegalisir;
6. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Terapis Gigi dan Mulut (STRTGM) yang masih berlaku dan dilegalisir;
7. Surat keterangan sehat dari dokter yang memilik surat izin praktik;
8. Surat pernyataan memiliki tempat praktik atau yang menyatakan masih bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan;
9. Rekomendasi dari organisasi profesi;
Surat Kuasa Bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan.
2021-01-12 12:12:14 | Berita OPD | Operator Bappeda
2021-01-25 03:47:01 | Berita OPD | Operator Bappeda
2019-12-12 15:58:35 | Berita OPD | Operator Bappeda
2021-01-12 06:12:22 | Berita OPD | Operator Bappeda
2021-02-22 08:01:48 | Berita OPD | Operator Bappeda