Posted by Operator Penanaman Modal | 2022-07-31 21:46:50 | 1146 kali dibaca
1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
2. Fotokopi identitas pendiri;
3. Susunan pengurus dan rincian tugas;
4. Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Lurah;
5. Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan;
6. Dokumen kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran minimal selama 3 (tiga) tahun;
Surat penetapan badan hukum (apabila pendiri adalah badan hukum);
2021-01-12 12:12:14 | Berita OPD | Operator Bappeda
2021-01-25 03:47:01 | Berita OPD | Operator Bappeda
2019-12-12 15:58:35 | Berita OPD | Operator Bappeda
2021-01-12 06:12:22 | Berita OPD | Operator Bappeda
2021-02-22 08:01:48 | Berita OPD | Operator Bappeda